Jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukanlah jalan yang mulus. Tetapi, jalan yang terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.
“Di tengah manuver yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, tidak ada satupun Pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikut mengusulkan perubahan UUD NRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” tambahnya.
"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia," kata Bamsoet.
“Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amandemen dengan pemenuhan persyaratannya, tetapi lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan untuk bergotong royong melaksanakan ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelematkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi Covid-19,”